Wednesday, February 23, 2011

Dirjen Bea Cukai Tantang Importir Film di Pengadilan Pajak

Jakarta - Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menantang para importir film yang merasa keberatan dengan bea masuk royalti impor film, bisa melakukan keberatan di pengadilan pajak, Kementrian Keuangan.

Thomas menyatakan pihaknya telah menetapkan penambahan royalti dalam penghitungan bea masuk impor film sejak 12 Januari 2011 lalu.

"Kalau perlu prosedurnya, kita kasih tahu, ini kan supaya adil toh. Kita mengharapkan mereka bisa melakukan keberatan karena ini kan masalah aturan, bukan masalah kesewenang-wenangan," tegas Thomas ketika ditemui di sela rapat dengan komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Sejak tanggal 12 Januari 2011, lanjut Thomas, pihak importir film yang tidak bersedia dengan jumlah bea masuk yang dibebankannya bisa mengajukan keberatan hingga tenggat waktu 60 hari mendatang.

"Jadi penetapannya tanggal 12. Pokoknya dikasih waktu 60 hari untuk keberatan karena ini kan prosedur normal. Self assesment, beritahukan sendiri, apa yang kemudian harus dibayarkan, terus kalau ada kekurangan, kita mau nagih. Kalau dia keberatan, ya bisa diajukan," ujarnya.

Menurut Thomas, keberatan dari sisi importir yaitu bahwa mereka beranggapan royalti tak masuk menjadi penambah bea masuk.

"Mereka keberatan, intinya dia mengakui bahwa ada royalti, tapi keberatannya royalti itu jangan ditambahkan dalam nilai pabean, artinya jangan dikenai ke bea masuklah," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Thomas, aturan mengenai penambahan royalti tersebut terkait dengan masuknya nilai royalti juga turut masuk seiring dengan masuknya barang.

"Argumentasi kita adalah ketentuan-ketentuan yang terkait royalti memang mengharuskan royalti ditambahkan dalam bea masuk, selama ini kan yang dibayarkan itu film itu saja yang US$ 0,43 per meter itu. Padahal kan apa film itu harganya segitu? Kan enggak, hak ciptanya kan sudah masuk," ujarnya.

Thomas menegaskan sepanjang proses pengajuan keberatan baik di tingkat Ditjen Bea Cukai maupun Pengadilan Pajak, importir film tetap bisa mengimpor filmnya. Hanya saja, jika importir film itu tidak mau membayar kewajibannya maka akan dikenakan sanksi yaitu penagihan aktif.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment