Monday, February 21, 2011

Ditjen Pajak Klaim Importir Film Sudah Akur

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sudah bertemu dengan Motion Picture Association of America (MPAA) di Jakarta Rabu lalu membahas tentang kebijakan pajak terhadap impor film. Direktur Peraturan Perpajakan I Suryo Utomo mengatakan mengklaim MPAA telah memahami kebijakan pemerintah.

“Kami sudah jelaskan dan mereka menerima,” kata Suryo tentang isi pertemuan pada Rabu (16/2) lalu. Suryo menduga, kekisruhan tentang kebijakan impor film yang saat ini ramai dibicarakan bisa dicari awal mulanya pada 8 paket kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Januari lalu. “Kalau saya urutin awal mulanya dari situ,” katanya.

Salah satu dari 8 paket kebijakan itu adalah, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan impor film dan nasional. Ini diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

Surat edaran tersebut bukanlah sebuah kebijakan baru, namun lebih kepada penegasan atas aturan yang sudah ada sebelumnya. “Kalau ada peraturan baru tidak dalam bentuk surat edaran, tapi bentuknya undang undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri keuangan,” katanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 10 Januari 2011 oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyebutkan impor film akan dikenakan bea masuk, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hak sebuah film yang akan diedarkan di Indonesia ada pada rumah produksi yang membuat film tersebut. Sebelum diedarkan di Indonesia, importir akan membayar kepada rumah produksi sebagai bentuk kontraprestasi.

Kemudian saat film itu diedarkan, ada royalti yang mesti dibayarkan karena pemanfaatan hak kepada rumah produksi. “Ini akan menjadi kredit pajak bagi production house yang ada di luar negeri yang akan dilaporkan pada SPT mereka,” katanya.

Seperi diketahui, Mulai Jumat (18/2) kemarin , tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.

Sumber: tempointeraktif.com

No comments:

Post a Comment