Thursday, April 28, 2011

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Jakarta - Tax Learning, Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2010 melalui Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Ini artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 adalah pada tanggal 30 April 2011. Namun tanggal 30 April 2011 ini kebetulan bertepatan dengan hari Sabtu, yang bagi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta adalah merupakan hari libur. Sehingga timbul persepsi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak mengasumsikan bahwa apabila batas waktu pelaporan SPT (termasuk juga SPT Tahunan) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dapat diundur paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah tanggal 2 Mei 2011 (bahkan artikel ini sudah beritakan situs INILAH.com, baca kutipan artikelnya di sini). Namun penjelasan yang membantah persepsi di masyarakat ini telah diulas oleh blog Tax Learning (baca artikelnya di sini).

Akhirnya polemik seputar batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 ini berakhir dengan keluarnya Pengumuman Resmi dari DJP Nomor Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011. Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada hari Sabtu, 30 April 2011 pukul 19.00 waktu setempat. Ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar selama ini.
Berikut kutipan isi pengumuman tersebut.


P E N G U M U M A N
NOMOR: PENG - 08 /PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.


Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001

No comments:

Post a Comment