Tuesday, May 3, 2011

Upah Kena Pajak Tiap Daerah Harus Dibedakan

Jakarta - Upah minimum kena pajak tidak bisa digeneralisasi tiap daerah. Pasalnya kebutuhan fisik di setiap daerah berbeda-beda.

Menurut Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Ronny Bako, saat ini upah minimum kena pajak disamakan seluruh Indonesia yaitu sebesar Rp 2 juta per bulan.

"Kalau memang di bawah Rp 2 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak. Jadi buruh-buruh kalau penghasilannya di bawah segitu, memang tidak dikenakan pajak," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (3/5/2011), menanggapi pernyataan Presiden SBY saat berdialog dengan buruh pada Hari Buruh lalu.

Menurut Ronny, saat ini upah minimum kena pajak itu perlu direvisi dan tidak digeneralisasikan seperti saat ini. Pasalnya, kebutuhan fisik di setiap daerah berbeda-beda.

"Penghasilan minimum ini yang perlu ditingkatkan, tidak lagi Rp 2 juta, sesuai kebutuhan fisik daerahnya masing-masing. Kan ada upah minimum provinsi, upah minimum regional yang bisa digunakan untuk menetukan upah minimum kena pajak. Di Jakarta saja Rp 4-5 juta bisa jadi upah minimum kena pajak karena kebutuhannya yang mahal. Jadi dibedakan antara yang di Jakarta dengan Papua, dan tempat-tempat lain, tidak lagi digeneralisasi," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Ronny, perlunya ada peraturan bersama antaran Menteri Keuangan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menentukan upah minimum yang dikenakan pajak dan peraturan tersebut perlu dipatuhi semua perusahaan.

"Harus ada peraturan bersama antara Menkeu dan Menakertrans,untuk menentukan upah minimum yang dikenakan, dan nanti dipatuhi perusahaan," ujarnya.

Sedangkan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ronny Bako menilai tidak perlu direvisi karena tidak ada masalah dengan besarannya. Pasalnya, PTKP tersebut merupakan pengurang dari penghasilan kena pajak.

"Jadi kalau gajinya telah lebih dari upah minimum, maka itu yang dikenakan pajak, nanti penghasilan itu dikurangi PTKP yang sebesar Rp 15,8 juta, kemudian dikalikan persentase tarif pajak sesuai gajinya. Kalau di atas 50 juta per tahun maka dikalikan 15 persen, begitu. Jadi sudah banyak juga pengurang dari penghasilan kita yang dikenakan pajak," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment