Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pajak merupakan penggerak ekonomi suatu negara. Dengan pajak suatu negara bisa membiayai segala kegiatan, bahkan Indonesia sendiri 80 persen kegiatannya dibiayai pajak.
"Pajak ini diperlukan negara, di negara manapun. Sebagai contoh kita membangun, menjalankan pemerintahan, membantu rakyat apakah itu pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan serta menjaga keamanan negara. Semua yang dilakukan di negeri ini hampir 80% biayanya dari pajak yang diterima oleh negara," ujar SBY ketika mengunjungi PT Industri Keramik Kemenangan Jaya, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Minggu (1/5/2011).
Namun, Presiden SBY menambahkan perlunya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak ini. Masyarakat berpenghasilan kecil sepatutnya tidak dikenakan pajak, sementara masyarakat berpenghasilan tinggi, dapat dikenakan pajak.
"Tanpa pajak negara tidak bisa bertahan namun tidak semua harus dipungut pajaknya. Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu membayar pajak tentu tidak boleh dipajakin. Untuk hidup sehari-hari pun katakanlah pas-pasan, dipajakin, itu tidak adil," jelasnya.
Lebih jauh SBY mengatakan yang harus membayar pajak lebih, itu adalah orang kaya. "Orang kaya yang penghasilannya besar dan menjalankan usahanya di negeri ini dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan negara. Tentu akan adil bagi yang penghasilannya tinggi membayar pajak yang tinggi," papar SBY.
Selama ini, masyarakat dengan penghasilan Rp 15,84 juta per tahun tidak kena pajak atau masuk kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selebihnya akan dikenakan pajak. SBY meminta menteri-menteri terkait untuk melihat tingkat 'adil' itu berapa. Berapa penghasilan yang patut kena pajak dan berapa yang tidak patut kena pajak.
Sumber: detikFinance
"Pajak ini diperlukan negara, di negara manapun. Sebagai contoh kita membangun, menjalankan pemerintahan, membantu rakyat apakah itu pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan serta menjaga keamanan negara. Semua yang dilakukan di negeri ini hampir 80% biayanya dari pajak yang diterima oleh negara," ujar SBY ketika mengunjungi PT Industri Keramik Kemenangan Jaya, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Minggu (1/5/2011).
Namun, Presiden SBY menambahkan perlunya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak ini. Masyarakat berpenghasilan kecil sepatutnya tidak dikenakan pajak, sementara masyarakat berpenghasilan tinggi, dapat dikenakan pajak.
"Tanpa pajak negara tidak bisa bertahan namun tidak semua harus dipungut pajaknya. Bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu membayar pajak tentu tidak boleh dipajakin. Untuk hidup sehari-hari pun katakanlah pas-pasan, dipajakin, itu tidak adil," jelasnya.
Lebih jauh SBY mengatakan yang harus membayar pajak lebih, itu adalah orang kaya. "Orang kaya yang penghasilannya besar dan menjalankan usahanya di negeri ini dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan negara. Tentu akan adil bagi yang penghasilannya tinggi membayar pajak yang tinggi," papar SBY.
Selama ini, masyarakat dengan penghasilan Rp 15,84 juta per tahun tidak kena pajak atau masuk kriteria Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selebihnya akan dikenakan pajak. SBY meminta menteri-menteri terkait untuk melihat tingkat 'adil' itu berapa. Berapa penghasilan yang patut kena pajak dan berapa yang tidak patut kena pajak.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment