Wednesday, May 4, 2011

Konsultan Pajak Lokal Bisa Dilibas Pemain Asing

Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mewanti-wanti adanya persaingan ketat antara konsultan pajak lokal dengan asing. Pasalnya, pada tahun 2015 saat dibentuknya masyarakat ekonomi ASEAN, konsultan pajak asing bebas leluasa masuk.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong mengatakan dari total pengguna jasa konsultan pajak, umumnya adalah wajib pajak badan atau perusahaan. Ia memperkirakan perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia akan lebih memilih tenaga konsultan asing.

"Bisa perusahaan asing memilih konsultan asing, makanya profesionalisme sangat penting," kata Oyong kepada detikFinance, Rabu (4/5/2011)

Ia menambahkan masalah profesionalisme seorang konsultan pajak menjadi kunci dalam memenangkan persaingan ini. Saat ini para konsultan pajak, dibina dan diawasi oleh direktorat jenderal pajak kementerian keuangan.

"Kita sendiri punya dua aturan, anggaran dasar dan rumah tangga juga kode etik," katanya.

Para pelaku konsultan pajak mengakui permintaan berkonsultasi dalam hal perpajakan setiap tahun terus meningkat. Hal ini semakin membuat para konsultan pajak banyak diburu oleh perorangan atau badan seperti perusahaan.

Ia mengatakan sudah ada 1.720 konsultan pajak bersertifikat yang berada di seluruh Indonesia. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan 5 tahun terakhir, dimana sudah ada kurang lebih 3.000 orang mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah.

Menurutnya para pemilik sertifikat konsultan pajak itu selain membuka praktek konsultasi, sisanya lebih banyak memilih untuk menjadi tenaga profesional di perusahaan-perusahaan.

"Secara prinsip meningkat, sistem self assessment dimana menghitung sendiri, bayar sendiri dan lapor sendiri, karena dilakukan sendiri, perlu adanya kebutuhan meng-update peraturan, itu yang ditangani konsultan," katanya.

Oyong menegaskan munculnya kasus Gayus Tambunan beberapa waktu lalu, tak terkait dengan adanya peningkatan penggunaan jasa konsultasi pajak. Ia menegaskan keberadaan konsultan pajak turut juga memberikan kontribusi terhadap kualitatif terhadap kesadaran masyarakat dalam perpajakan.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment