Wednesday, May 4, 2011

Saatnya Pemerintah Ubah Besaran PTKP

Jakarta - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebaiknya disesuaikan keadaan ekonomi dan moneter serta harga barang pokok setiap tahun. Selain itu, PTKP untuk penyandang cacat seharusnya tidak disamaratakan.

"Revisi PTKP itu sesuatu yang sudah lama diinginkan wajib pajak orang pribadi di Indonesia agar lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya, riil. Masalah PTKP kebutuhannya berbeda-beda, cacat dengan tidak cacat, cacat perlu kursi roda supaya survive, hal-hal ini tidak diperhitungkan," ujar Pengamat perpajakan Darussalam kepada detikFinance, Selasa (3/5/2011).

Karena itu, menurut Darussalam perlu adanya perombakan struktur PTKP saat ini. Perlu perombakan total dengan memberikan perhatian kepada orang-orang berkebutuhan khusus. Penyesuaian dengan besaran inflasi juga diperlukan.

"Jadi perlu mempertimbangkan lagi soal PTKP, perombakan total. Dalam hal ini memberikan perhatian mengalami cacat fisik, orang tua dan orang muda kan beda, sekarang kan masih sama rata. Saat ini, terlalu kecil, dinaikkan lagi, apalagi setiap tahun inflasi. Jadi setiap tahun bisa diubah sesuai inflasi," jelasnya.

Darussalam menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 7 ayat 3, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengubah PTKP dengan konsultasi bersama DPR dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter dan perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

"Penyesuaian PTKP ditetapkan cukup dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah konsultasi dengan DPR RI," ujarnya.

Darussalam menegaskan yang terpenting pemerintah perlu kembali berkonsultasi dengan DPR mengenai PTKP ini. Hal itulah yang diingatkan kembali oleh Presiden dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

"Masalah DPR setuju atau tidak, masalah lain, jangan seperti ini tidak mempertimbangkan sama sekali, gak ada konsultasi dengan DPR sejak 2009 lalu," tandasnya.

PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 15,8 juta per tahun. Aturan ini ditetapkan dalam UU PPh yang disahkan pada tahun 2008 dan berlaku sejak 1 Januari 2009.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment