Friday, May 6, 2011

Film Hollywood Tak Dilarang, Tapi Dikenakan Pajak Tunggal

Jakarta - Pemerintah berencana untuk menetapkan pajak tunggal (single tax) berupa satu tarif bea masuk terhadap film impor. Tak akan ada larangan terhadap film impor di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

"Saya, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan sudah kita menyepakati akan dibuat single tax istilahnya. Tapi semua ini akan kita laporkan ke Bapak Presiden karena urusan perpajakan di negara manapun perpajakan itu harus Presiden yang memutuskan," tutur Jero.

Dia mengatakan, pajak untuk film impor ini tetap harus ada untuk melindungi film nasional. Menurutnya, film impor tetap masuk untuk melengkapi kebutuhan gedung bioskop yang ditargetkan bakal mencapai 1.000 layar bioskop di Indonesia pada 2014.

"Kalau cuma film Indonesia saja cuma 100 sekarang. Nah kekurangannya dari film impor jadi film impor tetap ada, rakyat bisa melihat film impor. Film Hollywood bisa, Film India bisa, Film Hong Kong bisa, Film Indonesia juga banyak. Jadi itu tujuan kita gedung bioskop makin banyak lapangan kerja tercipta di situ itu tujuan kita," papar Jero.

Untuk besaran pajak tunggal tersebut, saat ini sedang dibahas. "Besarannya nanti di Menkeu, cuma harus izin Presiden," imbuh Jero.

Sementara itu, soal bea masuk bahan baku film untuk kepentingan industri dalam negeri, Jero menyatakan tarif bea masuk sudah dihapuskan. Tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pajak bahan baku film akan nol. Sebagian besar sudah nol. Kalau keputusan yang sudah sesuai arah perintah presiden bisa diputuskan. Misalnya bea masuk untuk bahan-bahan film dinolkan, sudah bisa dinolkan. Tapi keputusannya di Menkeu," tukas Jero.

Sumber: detikcom

No comments:

Post a Comment