Sunday, May 8, 2011

Newmont Setor ke Negara Rp 1,364 Triliun

JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyetor dana Rp 1,364 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah Indonesia. Setoran dana itu berupa pajak, non-pajak dan royalti triwulan pertama tahun 2011 sesuai ketentuan Kontrak Karya.

"PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT sela lu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," kata Arif Perdanakusumah, Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT.

Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 974,4 miliar, disusul Pajak Penghasilan lain-lain (PPh 4, 15, 23) sebesar Rp 140 miliar, PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) Rp 113,6 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 48 miliar.

Sementara pembayaran royalti produksi untuk triwulan ini mencapai Rp 43,52 miliar. Ini meliputi royalti untuk produksi tembaga sebesar Rp17,16 miliar, emas Rp 24,37 miliar dan perak Rp 1,99 miliar.

Sementara itu selama 2010 PTNNT telah menyetor sebesar Rp 5,761 triliun sehingga sejak 1999 sampai awal 2011 , PTNNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 22,538 triliun kepada negara.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4000 karyawan dan 3000 kontraktor, pembel ian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment