Wednesday, May 4, 2011

Penghasilan Tidak Kena Pajak Bisa Mencapai Rp2,6 Juta per Bulan⁠⁠

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah tengah mengkaji kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Direncanakan, minimal kenaikan besaran PTKP yakni 75% dari ketentuan saat ini atau Rp1,95 juta dan maksimal 100% atau Rp2,6 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Muhaimin seusai menghadiri rapat dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/5).

"Kita sedang menggodok pajak penghasilan buruh, selama ini Rp1,3 juta tidak dipajak, ke depan kita akan naikkan lagi, kita akan berjuang dengan Menteri Keuangan supaya dua kali lipatlah, berarti kan Rp2,6 juta," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, pihaknya saat ini tengah intensif berkomunikasi dengan kementerian keuangan, khususnya Ditjen Pajak sehingga potensial loss penerimaan pajaknya segera bisa diantisipasi. "Ini naik supaya tidak memberatkan buruh, ini memang kita lagi terus meyakinkan dirjen pajak," jelasnya.

Muhaimin mengatakan bahwa kebijakan tersebut belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, sehingga masih terus dilakukan negosiasi. "Ini belum mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak, masih terus negosiasi sampai seberapa, target maksimalnya sih dua kali lipat, kalau tidak bisa, ya setidak-tidaknya naik 75% lah," ujar Muhaimin.

Sumber: metrotvnews.com

No comments:

Post a Comment