Monday, June 13, 2011

Beda Hitungan dengan BPK, Ditjen Pajak 'Hanya' Temukan Piutang Rp 54 Triliun

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menemukan selisih Rp 16 triliun atas perhitungan piutang pajak versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan perhitungan pihaknya.

Berdasarkan laporan BPK, total piutang pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 70 triliun. Namun Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan angka tersebut berbeda dengan perhitungan yang dilakukan pihaknya yaitu sebesar Rp 54 triliun.

"Tapi angka ini bisa bergerak naik terus," ungkap Fuad dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran di DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2011) malam.

Fuad menambahkan tunggakan piutang pajak tersebut belum bersifat tetap. Pasalnya, ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar yang telah tercatat sebagai piutang pajak, namun Wajib Pajak masih bisa mengajukan keberatan.

"Masih terjadi perselisihan, dalam piutang ini ada yang versi DJP dan ada yang versi Wajib Pajak," jelasnya.

Menurut Fuad, piutang tersebut dinyatakan final jika sudah melalui proses banding ke pengadilan pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau sudah dimenangkan oleh MA baru bisa disebut inkracht (kekuatan hukum tetap,)" pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment