Thursday, June 9, 2011

Regulasi Baru Pajak Film akan Ringankan Importir

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan aturan pajak impor baru. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin mengatakan aturan perpajakan baru terkait impor film akan lebih jelas dan meringankan bagi pelaku perfilman di Tanah Air.

Menurutnya, regulasi baru itu juga dinilai lebih baik dari sebelumnya dan akan diterima oleh semua pihak termasuk importir film.

"Iya betul (akan ada aturan pajak baru), kira-kira sejalan, dengan win-win lah, negara masih mendapat pemasukan, importir juga tak diberatkan," katanya kepada detikFinance, Kamis (9/6/2011).

Johny mengaku hanya mengetahui secara umum aturan baru tersebut diantaranya akan dihapus terkait adanya duplikasi pajak yang sebelumnya dikenakan. Selain itu, sistem perhitungan pajak impor film secara fisik akan direvisi, dari sistem perhitungan panjang rol film menjadi sistem durasi pemutaran film.

Ia menjelaskan pengenaan sistem perhitungan pajak melalui durasi sangat penting karena bisa mengantisipasi adanya penggunaan impor film digital yang sudah masuk bioskop. Namun kata dia, dari aturan baru ini akan ada kenaikan tarif bea masuk namun itu masih dianggap tak memberatkan.

"Ada kenaikan bisa dua kali lipat, itu masih wajar, yang tidak wajar double royalti," katanya.

Diberitakan sebelumnya pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur soal perpajakan film impor.

"Film asing sudah selesai urusannya pajak filmnya. Minggu depan barangkali sudah keluar SK Menkeu," ujar Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik saat ditemui usai acara Young Leader di Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

Menurut Jero, kisruh soal film import tersebut akan segera menemukan jalan keluar. Sistem perpajakan untuk film impor juga akan dibuat lebih jelas.

"Tergantung prosesnya di importir (proses keluar SK), soalnya filmnya sudah banyak ada di sini. Perpajakannya dibikin pasti, nanti akan ada SK perpajakannya. Setelah itu film akan masuk," terangnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment