Tuesday, July 12, 2011

Dirjen: RI Belum Bisa Imbangi Kepatuhan Pajak Jepang

Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia. Kepatuhan pajak Indonesia masih jauh jika dibandingkan Jepang.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam rapat dengan Komisi XI DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Fuad menyatakan saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dalam melaporkan SPT masih sangat rendah dibanding populasi orang pribadi maupun badan usaha, hanya 7,73% untuk orang pribadi dan 3,6% untuk badan.

"Tingkat kepatuhan kita 7,7%, itu kan di bawah 10%," ujarnya.

Fuad menyebutkan jumlah masyarakat Indonesia secara keseluruhan sebanyak 240 juta penduduk dan terdapat 22,6 juta badan usaha non-mikro. Sedangkan yang aktif bekerja sebanyak 110 juta penduduk dan 12,9 juta badan. Sayangnya, SPT yang dilaporkan masih 8,5 juta SPT untuk orang pribadi (7,73%) dan 466 ribu SPT untuk badan (3,6%).

Sebagai perbandingan, di Jepang, lanjut Fuad, sekitar 40 juta SPT dilaporkan. Padahal jumlah penduduknya hanya 120 juta orang.

"Jepang sudah sekitar 40% tax coverage-nya," ujarnya.

Fuad mengaku Indonesia tidak dapat dibandingi dengan Jepang yang telah memiliki sistem yang baik baik dari sistem perpajakan hingga sistem identitas nasional, di mana para penduduknya sudah memiliki single identity.

"Kalau Jepang 40% itu termasuk wajar, tapi saya tidak punya breakdown-nya, itu termasuk tinggi. Jepang kan negara maju, jadi kita belum bisa mengikuti Jepang. Karena mereka punya sistemnya, tidak hanya sistem pajaknya tapi juga sistem identitas nasionalnya sudah bagus. Mereka kan punya single ID, dengan adanya itu sangat membantu sekali dalam database perpajakan, jadi lebih bagus, nggak ada dobel-dobel NPWP. Karena ini semua gara-gara nggak ada single ID," ujarnya.

Untuk itu, Fuad menyatakan perlu dukungan semua pihak untuk membantu Ditjen Pajak dalam menarik potensi pajak.

"Karena ini semua gara-gara nggak ada single ID, jadi ini bukan hanya pekerjaannya Ditjen Pajak atau kemenkeu, sebetulnya pihak-pihak lain juga harus melakukan PR-nya, sehingga database kita jadi lebih baik," jelasnya.

Jika semuanya sudah terlaksana dengan baik, Fuad yakin dalam 2-3 tahun ke depan sekitar 20% dari wajib pajak telah taat dengan menyerahkan SPT atau atau setengah dari penduduk Jepang yang taat pajak.

"Jadi supaya kita tidak ambisus dululah, paling tidak kita setengahnya Jepang 2-3 tahun ke depan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment