Monday, July 11, 2011

Rugi Rp 1,06 Miliar, Ditjen Pajak Tangkap Pelaku Faktur Palsu

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menangkap pelaku pembuatan faktur pajak palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku berinisial 'YLA' ini dinilai telah merugikan negara Rp 1,063 miliar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak N.E. Fatimah dalam siaran pers, Selasa (12/7/2011).

"Dalam kasus ini, 'YLA' dusangka telah menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sesuai dengan pasl 39 ayat 1 huruf (a) UU N0.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," jelas Fatimah.

Dalam keterangannya, Fatimah mengatakan modus penggelapan pajak oleh 'YLA' ini adalah dengan membuat faktur pajak tanpa didasari oleh transaksi sebenarnya atau faktur fiktif sebanyak 139 lembar. Faktur tersebut tanpa disertai adanya transaksi penjualan/penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan 'CV. L' untuk membuat faktur fiktif. Perusahaan ini seolah-olah melakukan penjualan semen kepada rekanan dalam jumlah yang cukup besar dan kemudian membuat faktur pajak atas penjualan fiktif tersebut," kata Fatimah.

Tersangka 'YLA' saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kupang. Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kupang menyatakan sedang gencar melakukan penertiban terhadap kewajiban perpajakan para wajib pajak di wilayahnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment