Tuesday, August 16, 2011

Agus Marto Tak Mau Pajak UKM Resahkan Masyarakat

Jakarta, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai penetapan besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UKM dan Mikro perlu dipikirkan secara mendalam agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Masih harus disiapkan dahulu jangan sampai membuat masyarakat menjadi resah," tegas Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Sementara Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan rencananya pajak untuk UKM dan mikro tidak terlalu jauh dengan keluarnya aturan terkait fasilitas pajak lain seperti tax allowance dan tax holiday. Hal itu sebagai bentuk pemerataan.

"Secepatnya, kita upayakan nggak beda jauh dengan tax holiday, tax allowance tadi inilah. Supaya ada pemerataan, kan ada tax holiday dan tax allowance untuk perusahaan besar. kalau ini kan kita tujukan bahwa yang namanya konsep pajak untuk semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM.

Dalam pembicaraan sementara, Fuad menyatakan kedua belah pihak telah menyepakati adanya pengenaan pajak 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk UKM.

"Desain kita kan ada dua, yang setengah persen mikro dan 3% UKM," ujarnya kemarin.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment