Thursday, August 18, 2011

Fuad Rahmany Ingatkan Bayar Pajak dan Zakat Sama-sama Penting

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengingatkan masyarakat muslim atas 2 kewajibannya, yaitu membayar zakat dan pajak.

"Orang muslim itu harus membayar zakat, sama pajak dan zakat. Yang satu urusan negara dan satu lagi urusan agama," ujar Fuad dalam acara diskusi Perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Menurut Fuad, saat ini yang perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana perhitungan pajak dan zakat ini.

"Bagaimana menghitung zakat sama pajak ini, itu isu yang harus kita pikirkan. Jadi orang ingat kewajibannya baik kepada negara maupun agama," tegasnya.

Sementara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI Nazaruddin Umar mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan zakat sebagai pesaing pajak. Karena meskipun ada perbedaan dalam penghitungan, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu berguna bagi kesejahteraan rakyat.

"Jangan anggap zakat sebagai saingan pajak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan yang mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 20 Agustus 2010 lalu. Dalam salinan PP yang dikutip detikFinance, aturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Agustus 2010.

Pada aturan tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pengurang pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto. Pelaksanaan aturan ini berlaku surut untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sejak 1 Januari 2009.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment