Thursday, August 18, 2011

Zakat Jadi Pengurang Pajak, RI Tiru Siasat Malaysia

Jakarta - Sumbangan berupa zakat bisa menjadi pengurang pendapatan kena pajak asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia bisa meniru Malaysia lewat kebijakan ini yang ternyata bisa mendongkrak penerimaan pajak. Kenapa?

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Didin Hafidhuddin menyebutkan terdapat 2 manfaat zakat bagi perekonomian negara. Pertama, melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak, maka identifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak akan semakin luas, sehingga diharapkan pendapatan pajak dan zakat akan semakin meningkat.

"Hal ini secara empirik telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Tidak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat," ujarnya dalam acara Diskusi Perpajakan, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Sementara manfaat kedua, lanjut Didin, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan.

"Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, sehingga economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan," ujarnya.

Secara empirik, Didin menyatakan berdasarkan catatan dan analisis BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat di 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa. Jika dipersentasekan, angka tersebut sama dengan 9,03% dari keseluruhan penduduk miskin di tanah air.

Dalam berbagai riset, Didin menyatakan terbuktu bahwa dana zakat yang dikelola Badan dan Lembaga Amil Zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.

Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79% di 2010. Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21,4% lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan sebesar 18,6% maupun kota Bogor sebesar 8,77%.

"Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya, memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan," ujarnya.

Di tahun ini, Didin menyatakan Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) memprediksikan jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88%.

"Pada akhirnya kita berharap masalah sinergi antara zakat dengan pajak ini, dapat diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment