Wednesday, August 10, 2011

Bantu Pemerintah Daerah, Ditjen Pajak Sebar 100 Pegawainya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menempatkan 100 pegawainya di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dimaksudkan untuk membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak lagi dipegang pusat.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, dalam rangka pelaksanaan pengalihan pungutan BPHTB dan PBB, pihaknya dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terus melakukaan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia yang siap memungut pajak.

"Ditjen pajak dan Perimbangan Keuangan, memang sedang koordinasi lakukan sosialisasi dan pelatihan terkait berbagai hal," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (7/8/2011).

Tidak tanggung-tanggung, tambah Fuad, ada sekitar 100 pegawainya yang telah dipindahkan ke Pemerintah Daerah guna membantu pelaksanaan kebijakan tersebut. Secara otomatis, pegawai yang dipindahkan tersebut menjadi pegawai Pemda dan melepas semua tunjangan yang didapatnya sebagai pegawai pajak.

"Sebenarnya ada permintaan cukup banyak sekitar 300-an pegawai, tapi baru kita pindahkan sekitar 100 pegawai ke daerah," ujarnya.

Sampai saat ini, Fuad menyatakan baru Pemda DKI Jakarta yang menerima pegawai limpahan dari Ditjen Pajak. Ke depan, pihaknya juga akan mempertimbangkan permintaan dari daerah lain, meskipun diakuinya agak keberatan melepas para pegawainya.

"Itu tergantung permintaan, kalau gak minta ya gak dikasih. Ini kan demi kepentingan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), kebutuhan daerah nasional. Kita kan juga gak mau kehilangan pegawai terbaik kita dengan dipindahkan," tegasnya.

Menurut Fuad, pemindahan pegawai tersebut berdasarkan aspek kerelaan si pegawai dan tanpa ada unsur pemaksaan.

"Mereka mau tidak, tidak ada pemaksaan, ini kerelaan pegawai. Nah, yang pegawainya mau itu 100 itu, ke DKI," ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya pegawai yang tidak mau dipindahkan ke daerah pelosok dengan pendapatan daerah yang kecil, Fuad menyatakan pihak Pemda tersebut juga tetap harus mempersiapkan diri untuk melakukan pungutan yang nantinya menajdi penerimaan daerahnya sendiri.

"Kita lihat saja nanti, tapi kan daerah mempersiapkan dirinya dengan melakukan pungutan sendiri, karena ini penerimaan daerahnya juga, pemimpin daerah juga harus siap," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment