Wednesday, August 10, 2011

UKM Beromset Sampai Rp 4,8 Miliar Dipajaki 3%

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah memfinalisasi besaran pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UKM dengan omset hingga Rp 4,8 miliar. Berdasarkan kajian terakhir, besaran pajak yang bakal ditetapkan adalah 3%.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Kantor Bank Indonesia (BI), Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

"Ini kita belum final, tapi kalau dari diskusi yang ada sekitar 3%, nggak lebih," ungkap Fuad.

Menurutnya, dengan pengenaan pajak tersebut, UKM jadi memperoleh insentif sehingga pengenaan tarif pajaknya lebih rendah, kemudian juga dalam metode pembayarannya.

"Itu yang akan dikenakan pajaknya, UKM yang omsetnya sampai Rp 4,8 miliar. Jadi ini murah dibanding keadaan sekarang," terang Fuad.

Terkait dengan seberapa besar pengenaan pajak terhadap UKM tersebut dapat mendongkrak perolehan pajak nasional, mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tersebut mengatakan, hal tersebut tetap tergantung pada kepatuhan masing-masing UKM.

"Kita nggak tahu ini kan tergantung tingkat kepatuhannya masing-masing, tapi kita harapkan dengan fasilitas ini lebih banyak yang menengah itu mulai melaporkan pajaknya," ujarnya.

Ia mengaku, respons dari UKM dan asosiasi termasuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) positif. Setelah dilakukan komunikasi, pada umumnya mereka mendukung.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment