Tuesday, August 23, 2011

Instansi Pajak Butuh Ratusan Pegawai Baru

Pemerintah menyatakan instansi pajak dan bea cukai masih membutuhkan pegawai berkisar 400 hingga 500 orang. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal sarjana.

"Pegawai tersebut nantinya akan ditempatkan di kantor pajak pusat dan di kantor-kantor cabang Indonesia wilayah timur," ujar Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Mulia Nasution, saat ditemui dikantornya, Jakarta, Selasa malam.

Meski dilakukan pembukaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru, lanjutnya, namun hal ini tak luput dari pengawasan tim reformasi birokrasi nasional. Seperti diketahui, pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan moratorium PNS.

"Pajak dan bea cukai buka (penerimaan PNS baru) tapi semuanya itu masih dalam kerangka reformasi birokrasi," katanya.

Implementasi perekrutan ini, tambahnya, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari tim reformasi birokrasi. Saat ini Kementerian Keuangan sedang dalam tahap meminta detail formasi pegawai yang dibutuhkan kepada pihak pajak untuk kemudian dilakukan presentasi kepada tim reformasi birokrasi nasional.

"Kalau disetujui, formasinya ditetapkan. Baru kita merekrut," tuturnya.

Faktor-faktor seperti perluasan Bandara Soekarno-Hatta dan perbatasan-perbatasan yang masih kekurangan petugas bea cukai menjadi alasan masih dibukanya penerimaan PNS ini. "Oleh karena itu kami masih membutuhkan misalnya dari lulusan STAN kemudian selama ini kan banyak yang lain, untuk pemeriksaan di bandara kan bisa perempuan. Pajak juga begitu, ada pemisahan kantor, mungkin butuh tambahan," katanya.

Hal yang perlu diperhatikan, ungkap Mulia, adalah prinsip dari pelaksanaan moratorium ini sendiri yang bertujuan menyelaraskan kebutuhan dengan jumlah pegawai. "Kami sasaran utamanya adalah bagaimana mencapai jumlah yang pas dari PNS di Kementerian Keuangan, baik dari sisi jumlah orangnya maupun kualitasnya untuk masing-masing unit. Bea cukai kekurangan orang, oleh karena itu tidak bisa disamaratakan semuanya tidak ada tambahan begitu," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait moratorium pegawai negeri sipil (PNS). Moratorium itu akan efektif diberlakukan 1 September 2011.

"Insya Allah minggu depan SKB akan kami selesaikan," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.

Moratorium ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan dalam rangka penciutan (rightsizing) jumlah PNS.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment