Thursday, August 4, 2011

Pajak BBM Daerah Turun Jadi 5%

Jakarta - Pemerintah turunkan batas maksimal penetapan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di seluruh daerah, dari 10% menjadi 5%.

Dalam Undang-Undang no.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan maksimal beberapa tarif pajak provinsi, yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010 yang implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda).

Namun, pada 4 Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No.36/2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB. Beleid tersebut menyebutkan dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, tarif PBBKB yang sudah ditetapkan oleh daerah dalam perdanya diubah menjadi 5%.

Ketentuan tersebut, jelas Perpres tersebut, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang disubsidi oleh pemerintah. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 15 September 2012 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 2010.

Alasannya, Presiden mengatakan karena beberapa provinsi sudah mengenakan tarif PBBKB di atas 5%. Untuk itu, perintah merasa perlu menyesuaikan tarif PBBKB dengan alokasi subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN. Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 UU. 28/2009 tentang PDRD, pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpres.

Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2009, DPR telah mengesahkan UU No.28/2009 tentang PDRD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Dalam UU PDRD baru tersebut terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi (Pajak Rokok) dan 3 jenis pajak kabupaten/kota (PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet).

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kamis (4/8/2011), untuk kabupaten/kota juga ada penambahan 1 jenis pajak yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. Dengan adanya tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat juga penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu retribusi tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi izin usaha perikanan. Dengan penambahan itu, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi.

UU tersebut juga menetapkan kenaikan maksimal tarif pajak terhadap berbagai jenis pajak provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sebelumnya masing-masing 5%, 10% dan 5%, diubah menjadi 10%, 20% dan 10%. Implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam perda.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment