Sunday, November 6, 2011

DPR Minta Bekas Unit Kerja Gayus Dilepas dari Ditjen Pajak

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI mengusulkan untuk 'melepas' Direktorat Keberatan dan Banding dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat yang dahulu menjadi sumber 'penerimaan' Gayus Tambunan ini diusulkan menjadi lembaga yang berdiri sendiri namun tetap dibawah Kemenkeu.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasih di Jakarta, Senin (7/11/2011).

"Disana dulu tempat Gayus bermain itu memang sarat akan kelemahan. Banyak potensi akan dimainkan kembali. Oleh sebab itu kita mengusulkan agar Direktorat itu tidak dibawah Pajak langsung," kata Achsanul.

Selain berpotensi 'dimainkan', dijelaskan Achsanul, Direktorat tersebut hanya mengurusi keberatan wajib pajak. Namun, disatu sisi Ditjen Pajak harus mengejar target menaikkan penerimaan negara melalui pajak.

"Nah jadi kan ujung-ujungnya, banyak pengajuan keberatan wajib pajak yang juga ditolak. Jadi ada dilema," tuturnya.

Menurutnya, dilema tersebut karena banyaknya keberatan wajib pajak yang ditolak akibat trauma kasus Gayus Tambunan. Gayus, yang dahulu pegawai Direktorat Keberatan dan Banding, terjerat pidana karena tuduhan korupsi dan suap demi memenangkan keberatan wajib pajak bermasalah.

"Jadi ada ketakutan dan beban psikologis sendiri ketika tiba-tiba nanti ada keberatan yang dimenangkan. Padahal memang layak menang," kata Dia.

Achsanul meminta untuk urusan pengadilan pajak ada baiknya diatur langsung oleh Mahkamah Agung walau nantinya secara strukturtal tetap dibawah Kemenkeu. "Namun saat ini fokus kepada Direktorat Keberatan dan Banding saja dahulu untuk dipisahkan dari Ditjen Pajaknya. Agar tidak ada konflik kepentingan," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment