Sunday, December 4, 2011

Nunggak Pajak, Bendahara Instansi Negara Bakal Diperiksa

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa bendaharawan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang terindikasi belum menyetorkan pajak ke kas negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Rabu (23/11/2011).

"Menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak untuk secara lebih intensif melakukan penelitian dan mengawasi setoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berasal dari para Bendaharawan di wilayah kerjanya masing-masing," ujarnya.

Apabila ditemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak oleh Bendaharawan, lanjut Dedi, maka pihak Ditjen Pajak segera melakukan imbauan, konseling, atau pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Dedi menyatakan Ditjen pajak juga melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi secara aktif kepada para Bendaharawan tentang hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.

"Penyuluhan, sosialisasi dan edukasi dilakukan secara terjadwal di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Kemudian, tambah Dedi, Ditjen pajak juga terus menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pimpinan Satuan Kerja sebagai atasan Bendaharawan dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah dalam upaya peningkatan efektifitas pengawasan kepada para Bendaharawan.

Seperti diketahui BPK memeriksa kepatuhan pajak kepada 30 instansi pemerintah. Ternyata instansi pemerintah pun tidak taat pajak sehingga negara dirugikan Rp 859 miliar.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment