Sunday, December 4, 2011

Tunggakan Pajak Rp 71 Triliun Belum Juga Dilunasi

Jakarta - Pemerintah berjanji untuk mengejar tunggakan pajak senilai Rp 71 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak mau tunggakan tersebut dihapus begitu saja dan akan terus mengejarnya.

"Seperti sudah beberapa kali saya katakan selama ini, bahwa kami fokus pada upaya penagihan piutang dan bukan penghapusan. Bila di dalam undang-undang ada ketentuan tentang kadaluarsa, itu tidak berarti kami akan biarkan terjadi kadaluarsa, justru DJP perlu mengupayakan berbagai macam upaya untuk menghindari kadaluarsa denga melakukan upaya penagihan secara aktif," tegas Fuad kepada detikFinance, Senin (5/12/2011).

Seperti diketahui, pada 23 November lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/PMK.03/2011, yang merupakan revisi atas PMK No.130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Dalam PMK dikatakan penghentian penyidikan kasus pidana perpajakan bisa dilakukan jika dipandang perlu oleh Kejagung. Sebelumnya, Menteri Keuangan dapat meminta langsung Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus pidana perpajakan setelah menerima permohonan dari wajib pajak (WP).

Fuad menyampaikan saat ini pun pihaknya terus mengupayakan penyelesaian kewajiban para wajib pajak kepada negara tersebut sehingga negara tidak dirugikan.

"Saat ini kami sedang meningkatkan dan membangun kapasitas dalam rangka melakukan penagihan aktif kepada para penunggak pajak," ujarnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada akhir pekan lalu menegaskan pihaknya akan terus mengejar piutang pajak yang merupakan hak negara tersebut.

"Piutang pajak itu nanti akan kami kejar Rp 71 triliun. Ini sekarang mau dikejar,” tandasnya.

Dalam PMK baru itu, Menkeu harus mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan atas dasar pengajuan WP. Hal itu setelah mempertimbangkan kepentingan penerimaan negara, serta kesanggupan WP melunasi pajak dan denda sebesar empat kali dari pajak terutang dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.

Dalam aturan tersebut , jika Jaksa Agung menyetujui permohonannya, Dirjen Pajak akan diperintahkan mencairkan jaminan pelunasan menggunakan surat setoran pajak. Setelah itu, Jaksa Agung baru bisa menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan.

"Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak," tulis Agus dalam PMK tersebut.

Ditjen Pajak mencatat total piutang pajak hingga Juni lalu mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari posisi Desember 2010 yang sebesar Rp 54 triliun. Adapun, nilai piutang pajak yang kedaluwarsa dalam periode yang sama mencapai Rp 4,5 triliun atau naik Rp 2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kedaluwarsa jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment