Monday, December 12, 2011

Staf Pengadilan Pajak Diduga Terima Rp 15 Juta

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp 15 juta di tangan staf pengadilan pajak Jakarta berinisial RDO yang tertangkap tangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/12/2011) malam. RDO ditangkap bersama seorang pegawai PT DAM berinisial AG. Keduanya kini diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

"RDO nama orang pajaknya, diduga diberi suap oleh AG, pegawai di PT DAM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/12/2011).

Menurut Johan, keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait penanganan perkara pajak PT DAM di Pengadilan Pajak Jakarta.

"PT DAM sedang ada masalah pajak, ditangani sama pegawai itu di pengadilan pajak," ungkapnya.

Namun, Johan belum dapat merinci motif dibalik dugaan tersebut. Sejauh ini, KPK baru menemukan alat bukti berupa uang. Dalam waktu satu hari, KPK akan menetapkan apakah status RDO dan AG itu menjadi tersangka atau tidak.

KPK Tangkap Tangan Staf Pengadilan Pajak dan Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap staf pengadilan pajak berinisial R dan seorang pihak swasta berinisial A, Senin (12/12/2011) malam. Keduanya diduga melakukan transaksi suap.

"Iya betul, ada penangkapan," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2011).

Penangkapan tangan tersebut terjadi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Namun, Jasin tidak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan tersebut.

Secarat terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyampaikan, tangkap tangan itu terjadi sekitar pukul 23.00 di Bandung. Kedua orang yang diduga korupsi tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta. Dalam satu hari, KPK akan memutuskan apakah status mereka akan menjadi tersangka atau tidak.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment