Wednesday, January 11, 2012

Simpan Dolar di Luar Negeri, Eksportir Kena Denda Rp 100 Juta

Jakarta - Eksportir bakal dikenakan denda Rp 10 juta hingga Rp 100 juta bahkan pencabutan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) jika tidak memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank dalam negeri.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Susiwijono menyatakan per 1 Januari 2012 ini semua eksportir diwajibkan memasukkan DHE ke bank dalam negeri. Peraturan ini masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

"Pada prinsipnya, semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat 3 bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (11/1/2012).

Susi menyatakan kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2012. Namun, untuk tahun 2012 yaitu pada masa transisi, DHE paling lambat diterima 6 bulan setelah tanggal PEB. Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi 1 tahun hingga 31 Desember 2012.

Susi menjelaskan latar belakang kebijakan ini terkait aturan UU Nomor 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar. Dalam UU tersebut, tidak diatur devisa ekspor yang diwajibkan masuk ke bank dalam negeri.

Dengan kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar rupiah akan lebih stabil.

"Seperti di Malaysia, devisa hasil ekspornya masuk ke bank Malaysia selama 6 bulan kemudian ditukarkan ke ringgit," jelasnya.

Jika eksportir tidak melaksanakan kebijakan tersebut, Susi menyatakan pihak BI akan mengenakan denda sebesar Rp 10-100 juta. Jika terus melanggar, maka BI akan memberikan surat rekomendasi kepada Ditjen Bea Cukai untuk dilakukan penangguhan ekspor eksportir tersebut.

"Kalau tidak memasukkan ke bank dalam negeri, kena sanksi Rp 10-100 juta per PEB. Kalau sudah sering , BI kirim surat ke BC merekomendasikan akan dilakukan penangguhan ekspornya, sampai dengan pencabutan NIK," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment