Monday, February 13, 2012

Hatta: Pajak UMKM Diharap Tak Matikan Usaha

JAKARTA - Pemerintah berharap pajak dikenakan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan mematikan usahanya. Pemerintah menilai pajak ini adalah satu instrumen keadilan.

"Kita tidak ingin juga UKM mati karena pemberian pajak tapi kita ingin juga UKM-UKM kita yang besar yang sudah mampu mulai dipikirkan ke arah itu karena itu kan masalah keadilan," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Lebih lanjut Hatta menegaskan pajak tersebut tetap perlu diberlakukan sebagai instrumen keadilan untuk semua rakyat Indonesia. "Harus itu, tidak boleh terpisah, pajak itu kan instrumen keadilan," tegasnya

Saat ini, lanjut Hatta, pajak untuk UKM masih dalam pembahasan. "Pada waktu itu masih dibahas, saya kira masih belum yah, masih ada exercise Exercise yang muncul itu kan ditentukan dua persen yang Rp300 juta sampai Rp1,4 miliar, tapi itu belum jalan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengusahakan agar kewajiban membayar pajak dapat mulai diterapkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, usulan tersebut diharapkan tidak diartikan secara negatif oleh kalangan pelaku usaha UMKM, lantaran prinsip dasar dari penerapan pajak tersebut justru menggunakan azas keadilan.

“Banyak pihak menuding kami tidak berpihak terhadap pelaku UMKM. Dipikirnya, masak usaha kecil masih dikenai pajak juga. Tolonglah jangan dipersepsikan begitu. Kami tidak ada maksud lain selain masalah keadilan. Coba ditelaah kembali," kata Fuad akhir pekan lalu.
 
Menurut Fuad, karyawan pabrik dengan gaji Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan juga tak lepas dari pajak oleh perusahaannya.

"Itu artinya gaji mereka Rp30 juta-Rp36 juta setahun. Padahal UMKM ada yang omzetnya Rp50-an juta per tahun, masak mereka dibebaskan dari pajak?” tambahnya.

Dengan pendekatan tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharuskan membayar pajak tanpa memilah-milah lagi jenis pekerjaan maupun usahanya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment