Monday, February 20, 2012

Pendistribusian Hasil Penerimaan Pajak Bukan Tugas Ditjen Pajak

Masih banyak masyarakat salah kaprah mengira bahwa yang bertanggungjawab dalam alokasi dan pendistribusian hasil penerimaan pajak adalah institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal DJP hanya bertugas mengumpulkan pajak sedangkan alokasi pengunaannya dan mekanisme pendistribusiannya adalah wewenang DPR/DPRD dan Kementerian-Kementerian Negara yang terkait dengan pengunaan dan pemanfaatan uang pajak tersebut. Untuk itu selain mendata Wajib Pajak (WP), Sensus Pajak yang akan diadakan lagi tahun ini, juga perlu dipergunakan sebagai sarana DJP untuk meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat luas, demikian disampaikan pengamat perpajakan Tax Center UI, Darussalam dalam acara Dialog Rumah Publik TVRI bersama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Dedi Rudaedi, Jumat, 17 Pebruari 2012, di Jakarta.

Iklan-iklan layanan masyarakat seperti "Lunasi Pajak, Awasi Pengunaannya", disalahpersepsikan oleh sebagian masyarakat bahwa yang bertanggungjawab dalam alokasi pengunaan hasil penerimaan pajak dan mekanisme pendistribusiannya adalah DJP juga. Padahal tidaklah demikian. "Tugas dan wewenang kami (DJP) adalah memungut pajak dan bukan mendistribusikan hasil penerimaan pajak", ujar Dedi Rudaedi, membenarkan pernyataan Darussalam.

Dedi menambahkan bahwa selain itu, masih ada pula masyarakat yang salah mengira bahwa semua pajak dipungut oleh DJP. Padahal pajak daerah, seperti pajak restoran dan pajak warteg, adalah wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). "DJP hanya berwenang memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Migas (PBB sektor P3). Sedangkan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB sektor P2) dan BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah secara bertahap hingga tanggal 31 Desember 2013. Sehingga mulai 2014, PBB sektor P2 dan BPHTB bukan lagi wewenang DJP melainkan wewenang Pemda", terang Dedi.

Menyangkut rencana pelaksanaan Sensus Pajak pada periode tahun ini, Dedi meminta masyarakat agar lebih partisipatif dan tidak perlu takut terhadap petugas sensus. Pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas sensus hanyalah pertanyaan-pertanyaan sederhana yang tidak perlu persiapan khusus untuk bisa menjawabnya. Selain itu Sensus Pajak periode tahun ini akan juga dijadikan sarana edukasi perpajakan kepada responden sensus pajak. Setiap petugas sensus akan diawasi langsung oleh atasan-atasannya supaya pelaksanaan sensus dapat terlaksana di lapangan secara profesional. "Sebelum terjun ke lapangan mendata masyarakat, DJP akan berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi usaha dan Pemda", jelas Dedi.

Mengenai rencana pelaksanaan Sensus Pajak, Darussalam menilai langkah DJP itu sudah tepat. "Sensus Pajak adalah langkah yang sudah tepat dan strategis", kata Darussalam. Ia berharap agar DJP lebih terbuka untuk menampung setiap aspirasi dan keluhan-keluhan masyarakat terhadap pajak sehingga masyarakat akan mendukung penuh Sensus Pajak. Sebaliknya kepada masyarakat yang belum berkontribusi banyak dalam pembangunan nasional melalui taat membayar pajak, maka ini lah saatnya berkontribusi kepada nusa dan bangsa dengan mensukseskan Sensus Pajak periode tahun ini. "Bagaimanapun pajak adalah tanggungjawab kita bersama", tutup Darussalam.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment