Tuesday, March 6, 2012

Lagi, Bareskrim Polri Bidik Pegawai Pajak AR

JAKARTA - Ditengah hangatnya pemberitaan mengenai PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika sang pemilik rekening jumbo, kini Mabes Polri sedang membidik seorang pegawai pajak berinisial AR yang dilaporkan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan kepada Kapolri pada 25 Oktober 2012.

“Kasus ini berproses bedasakan laporan Irjen Kementrian Keuangan kepada Kapolri tanggal 25 Oktober 2011, tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaiaan individual terhadap PT SKJ dan PT KGS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Kasus yang kini ditangani Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini masih dalam tahap Lidik, karena Mabes Polri masih harus memeriksa data-data pajak yang tentu saja harus dengan persetujuan menmteri keuangan.

“Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 pasal 34, untuk membuka data-data perpajakan harus meminta izin dari menteri keuangan, dan mabes polri sudah mengirim surat ke menteri keuangan pada tanggal 8 Febuari 2012 dan sekarang masih menunggu,” terang Saud.

Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi pun sudah mengambil keterangan dari 10 orang saksi yang berasal dari internal Direktorat Pajak dan perusahaan yang ditangani AR.

“AR merupakan seorang pegawai Pajak di Jakarta,” ujar Saud.

Tetapi Saud tidak mau merinci lebih jelas siapa dan apa jabatan AR di kantor Pajak, selain itu Saud pun enggan memberikan gambaran perusahaan yang bergerak dalam bidang apa yang ditangani AR. Tak hanya itu, Mabes Polri pun tidak mau membeitahukan berapa besar kerugian negara akibat perbuatan AR.

“Ini semua masih dalam penyelidikan, jadi tunggu saja dulu,” ucap Saud.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menyebut pada Kementerian Keuangan, khususnya di departemen Bea Cukai dan Pajak masih banyak pegawai yang dicurigai memiliki transaksi keuangan mencurigakan.

Sumber: Tribunnews.com

No comments:

Post a Comment