Friday, March 2, 2012

Rp210 Triliun Potensi Pajak Hilang

JAKARTA - Indonesia masih memiliki potensi pajak yang hilang karena rendahnya rasio pajak (tax ratio) yang mencapai Rp210 triliun.

"Tax ratio, atau rasio GDP terhadap pembayaran pajak di Indonesia masih rendah. Di negara-negara lain sudah mencapai 16 sampai 18 persen. Di Indonesia dari beberapa tahun lalu masih 11,8 persen dan hanya bertambah sedikit kenaikannya per tahun," ungkap Anggota Komisi XI Nusron Wahid dalam diskusi Polemik bersama Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/3/2012).

Menurut Nusron, meskipun tax ratio ini naik dari tahun ke tahun, untuk mencapai tax ratio yang sama dengan negara lain, harus ada beberapa hal yang diperbaiki seperti pembenahan aturan pajak di tiap sektoral. "Karena rendahnya tax ratio, berpengaruh pada potential loss pajak kita, itu mencapai Rp210 triliun," lanjut anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.

Di tempat yang sama, pengamat ekonomi dan dosen Sekolah Tinggi Akuntansi gara (STAN) Sunarsip menyatakan bahwa sebagian besar permasalahan pajak di Indonesia terjadi dalam hal pengurangan pajak dan bukan penggelapan pajak.

"Misalnya Wajib Pajak (WP) menyatakan pajaknya Rp100 juta, Dirjen Pajak bilang Rp150 juta. Ada selisih Rp50 juta kan ini, di sinilah biasanya kongkalikong pajak ini terjadi," tandas Sunarsip.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment