Thursday, March 1, 2012

Sosialisasi Pelaksanaan Uji Coba Billing System di Kanwil Wajib Pajak Besar

Sebagai tindak lanjut dari uji coba billing system (sistem pembayaran pajak secara elektronik) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahap I yang dilaksanakan di Bandung, dilaksanakan uji coba billing system tahap II di Jakarta yang meliputi seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Demi memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Wajib Pajak, maka diadakan sosialisasi pelaksanaan uji coba billing system pada hari Kamis, 23 Februari 2012 di Auditorium Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta.

Sosialisasi billing system ini diikuti oleh sekitar 80 Wajib Pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. Narasumber dalam sosialisasi tersebut terdiri dari Hantriono Joko Susilo selaku Kasubdit Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian dari Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Yanwas Nugraha selaku Kasubdit Pemantauan Sistem dan Infrastruktur dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Tauhid dari Ditjen Perbendaharaan, serta Hari Gunawan dan Gatot Aprianto dari Bank Mandiri sebagai bank uji coba billing system yang pertama.

Terkait pelaksanaan billing system yang baru, beberapa Wajib Pajak mengungkapkan kendala yang ada yaitu mengenai masa berlakunya kode billing yang hanya 48 jam, seperti yang dikemukakan oleh Dedi Suerdi, Accounting PT Polychem Indonesia, ”Masa berlaku kode billing yang hanya 48 jam atau dengan kata lain 2 hari sepertinya terlalu singkat meskipun dapat membuat kode billing yang baru, karena terkadang dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk verifikasi data di intern perusahaan. Selain itu, lokasi kantor yang cukup jauh dari kantor penerima pembayaran yaitu PT Bank Mandiri di wilayah Jakarta Pusat memberikan hambatan tersendiri untuk memenuhi jangka waktu tersebut.”

Wajib Pajak pada dasarnya menyambut positif adanya billing system ini karena meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembayaran dan pelaporan pajak. “Billing system yang baru ini merupakan suatu terobosan yang inovatif yang sangat membantu para Wajib Pajak, akan tetapi mungkin ke depannya nanti dapat ditambah lagi pihak-pihak yang bekerja sama terkait dengan billing system ini sehingga dapat lebih memudahkan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Bank Mandiri dan Kantor Pos sebagai kantor penerima pembayaran sebaiknya memiliki historical data untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya data administrasi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dimiliki oleh Wajib Pajak,“ demikian yang diungkapkan oleh Denny, perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia.

Para Wajib Pajak merasa bahwa sosialisasi yang dilaksanakan selama 2,5 jam ini telah memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pelaksanaan billing system yang baru, meskipun waktu yang diberikan untuk sesi tanya-jawab dirasa masih kurang. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan billing system yang baru dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment