Tuesday, April 17, 2012

Konsultan Pajak Jadi Perantara DW

Modus Gayus Halomoan Tambunan berulang dalam kasus Dhana Widyatmika. Bersama Gayus, seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius turut dihukum karena terbukti memberikan uang Rp925 juta kepada Gayus sebagai imbalan untuk pengurusan pajak PT Metropolitan Retailment.

Dalam kasus Dhana, seorang konsultan pajak juga berperan. “Iya, kita memang dapat satu orang. Dia konsultan pajak. Perusahan dan namanya saya lupa. Pokoknya ini perusahaan konsultan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkow, Senin (16/4).

Dijelaskan Arnold, konsultan pajak tersebut sempat ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penyidik melakukan pencarian dan terpaksa melakukan penangkapan dalam rangka pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, “ternyata dalam waktu 1x24 jam dia cukup kooperatif, sehingga kami lepas lagi,” ujarnya.

Arnold melanjutkan, meski konsultan pajak ini pernah ditangkap, statusnya masih sebagai saksi. Perannya dalam kasus Dhana hanya sebagai perantara yang memberikan uang Rp1,8 miliar kepada Dhana. Tentang asal muasal dan tujuan pemberian uang Arnold enggan menjelaskan.

Lantas, mengapa konsultan pajak itu malah dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia berperan sebagai perantara? Mantan Direktur Penututan Jampidsus ini tetap tidak mau menjelaskan. “Pokoknya dia perantara. Itu besok saja ya. Besok lebih jelas,” tuturnya.

Selaindengan konsultan pajak, Dhana bekerja sama dengan mantan atasannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, Firman. Mereka diduga mengatur agar perusahaan wajib pajak, PT Kornet Trans Utama (KTU) menang di Pengadilan Pajak. Ini dilakukan Dhana ketika menjadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak KTU tahun 2006.

Modus ini sedikit terungkap dalam Rapat Kerja Jaksa Agung Basrief Arief dengan Komisi III DPR, 28 Maret 2012 lalu. Basrief memaparkan tersangka Dhana melakukan penyimpangan sebagai pemeriksa pajak, mulai dari proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan pajak diajukan ke Pengadilan Pajak.

Dhana, pegawai negeri sipil Golongan III/C pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan,menjabat sebagai Account Representative di sejumlah KPP. Profil Dhana dianggap tidak sesuai dengan transaksi perbankan yang dilakukannya.

Dhana beberapa kali melakukan transaksi dalam jumlah besar, antara Rp500 juta sampai Rp1,95 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dari tahun 2005 sampai 2011. Untuk menyamarkan asal usul uang, dalam setiap pembukaan rekening di bank, Dhana selalu menggunakan profil sebagai pemilik PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) dengan penghasilan Rp1,5 miliar per tahun.

Kenyataannya, status Dhana adalah pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak. Setoran tunai Dhana tidak sesuai dengan profil MMM yang baru didirikan pada tahun 2006. Sementara, setoran tunai yang seringkali dalam jumlah relatif besar itu dilakukan sejak tahun 2005.

Mengingat status Dhana, diduga penerimaan dana yang disetorkan secara tunai itu berhubungan dengan pekerjaan Dhana sebagai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak. Dhana diduga melakukan penyimpangan ketika menjadi pemeriksa pajak. Karenanya, Dhana dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kejagung telah menetapkan Dhana sebagai tersangka sejak 16 Februari 2012. Aset dan harta kekayaan Dhana pun sudah beberapa yang disita. Dari penyedia jasa keuangan, penyidik menyita Rp11 miliar, uang tunai Rp270 juta, dinar Irak sekira Rp7 juta, Riyadh Saudi Arabia sekitar Rp1,3 juta, emas seberat 1,1 kg yang kalau dinilai uang sekitar Rp465 juta.

Turut disita satu unit kendaraan bermotor, satu unit sedan Chrysler, satu buah jam rolex seharga Rp103 juta, dan 17 unit truk yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp1,6 miliar. Ada pula investasi Dhana kepada pihak ketiga dalam bentuk tanah di PT Bangun Persada Semesta (BPS) sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu, sembilan bidang tanah, sertifikatnya telah disita oleh penyidik.

Dhana diduga menerima uang dari sejumlah wajib pajak, rekan, dan atasannya. Perusahaan wajib pajak yang dimaksud, diantaranya PT Riau Perta Utama (RPU), PT Trisula Artha Mega (TRS), PT CT, PT Kornet Trans Utama (KTU). Rekan Dhana sesama pemegang saham di MMM bernama Herly Isdiharsono dan mantan atasannya di KPP Pancoran bernama Firman.

Atas tudingan ini, pengacara Dhana, Daniel Alfredo telah berulang kali membantah. MenurutDaniel, dana di rekening aktif Dhana hanya Rp400 juta. Dhana memiliki sejumlah aset yang merupakan warisan orang tuanya. Adapun penghasilan tambahan, didapat Dhana dari investasi reksadana dan kerjasama bisnis dengan BPS, serta bisnis jual beli truk bersama Herly di MMM.

Sumber: hukumonline.com dan liputan6.com

No comments:

Post a Comment