Tuesday, April 17, 2012

Tersangkut Kasus Dhana, Kejagung Tangkap Konsultan Pajak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang oknum yang diduga sebagai perantara pemberi dana kepada tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW).

“Kita dapat satu orang, dia itu konsultan pajak," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arnold Angkouw di Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Meski demikian, Arnold masih enggan membeberkan identitas oknum tersebut. Arnold menyebut, status yang bersangkutan masih sebatas saksi. "(Status) dia masih saksi,“ imbuhnya.

Arnold menambahkan, orang tersebut kemudian dilepas kembali karena dinilai cukup kooperatif dengan penyidik. Dikatakan Arnold, konsultan pajak tersebut merupakan perantara dari pemberi uang Rp1,8 M ke Dhana. "Dia juga cukup kooperatif dan sekarang sudah dilepaskan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Dhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga memiliki kekayaan bernilai puluhan milliar rupiah.

Laporan LHKPN menyebut Dhana merupakan pegawai account representative kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI. Harta tidak bergerak milik Dhana senilai Rp686.722.000.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung dan dicegah bepergian ke luar negeri sejak 21 Februari hingga 6 Agustus 2012 mendatang.

Sumber: Vivanews.com

No comments:

Post a Comment