Thursday, May 17, 2012

Pemerintah Hati-hati Hapus Tunggakan Pajak Triliunan Rupiah

Jakarta - Pemerintah sangat berhati-hati untuk melakukan penghapusan piutang pajak. Walaupun payung hukum soal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan tugas kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujar Agus Marto dalam PMK tersebut dalam pasal 6.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho menjelaskan review tersebut terkait kelayakan penghapusan piutang tersebut serta track record wajib pajak yang memiliki utang pajak.

"Untuk meyakinkan apa memang sudah tidak tertagih macam-macam yang perlu direview misal apa sebelumnya sudah ditagih dengan benar, aset wajib pajaknya masih ada yang bisa untuk bayar atau tidak, dan eksistensi wajib pajaknya," jelasnya kepada detikFinance, Kamis (17/5/2012).

Seperti diketahui PMK ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2012. Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ditjen Pajak mencatat total piutang pajak hingga Juni 2011 saja mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari posisi Desember 2010 yang sebesar Rp 54 triliun.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment