Thursday, June 21, 2012

Ditjen Pajak Terus Perbaiki Penanganan Sengketa Pajak

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah diri dan melakukan perubahan sehingga masukan dari wajib pajak (WP) dibutuhkan agar DJP lebih baik lagi dalam menangani dan menyelesaikan perkara pajak," demikian ungkap Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini Widosari, dalam seminar “Indonesian Tax Court Reformation: Improving the Settlement of Tax Dispute in the Stage of Objection and Appeal“, di Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012.

"Perkara sengketa pajak yang masuk ke DJP mengalami kenaikan tiap tahunnya. Hingga tahun 2010, sengketa pajak yang masuk ke DJP mencapai 16.617 perkara. Sebanyak 6.988 sudah putus, sedangkan 9.629 belum diputuskan," papar Catur Rini.

"Trennya memang naik tiap tahun tetapi semua berkas yang masuk belum tentu berasal dari WP yang berbeda, terkadang ada dua hingga tiga berkas yang masuk dari satu WP saja," imbuhnya.

Dari perkara sengketa pajak yang diterima DJP, tidak sedikit yang akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Pajak. Hal itu terjadi jika WP tidak setuju dengan putusan yang dikeluarkan oleh DJP dan akan melakukan banding. Namun, dihimbau WP tidak langsung menyerahkan perkara sengketa pajaknya ke pengadilan pajak. Sebab, DJP juga menyediakan tim pembahasan untuk semua laporan terkait WP yang tidak setuju atas putusan yang telah dikeluarkan DJP. "Nanti tim pembahasan akan membahas semua laporan yang masuk tetapi tidak semua case yang akan dibahas. Hanya case tertentu saja," jelasnya.

Menurut anggota Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Tjip Ismail, perkara yang masuk dan yang keluar atau yang sudah diputuskan oleh pengadilan pajak tidak seimbang. Kasus sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak mencapai 50 perkara setiap harinya, jauh lebih besar ketimbang kasus sengketa yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lainnya yang hanya sekitar 15 perkara setahun. Sementara, hanya ada 17 majelis hakim yang menangani perkara sengketa pajak yang masuk. "Hal ini tidak memadai jika melihat jumlah perkara sengketa pajak yang masuk setiap harinya. Ini perlu dicari solusinya, tidak boleh ada yang mengajukan banding ke pengadilan pajak secara sembarangan, jangan sampai banding dilakukan hanya untuk menangguhkan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh WP," kata Tjip, yang hakim pajak dan mantan Ketua Pengadilan Pajak itu.

Banyaknya sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak, lanjut Tjip, membuktikan semakin kritisnya WP untuk membela haknya. Saat ini, masing-masing majelis memeriksa 25 berkas yang membuat perkara menjadi tidak fokus hingga putusan pun menjadi terlambat. Selain itu, pengadilan pajak kekurangan tenaga kerja di bidang disiplin ilmu lainnya seperti akuntansi, hukum dagang, perdata, HAKI, tata usaha negara dan lainnya.

Tjip berharap proses penanganan perkara yang melibatkan WP dan negara itu dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat dan murah. Dengan semakin sederhana, cepat, dan murah proses penanganan perkara diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Tjip berpendapat proses persidangan dengan IT serta format putusan yang lebih sederhana bisa mempercepat penyelesaian perkara. Di samping itu, sistem pengawasan harus dilakukan secara ketat khususnya kepada panitera pengganti dalam penyelesaian produk putusan. Juga perlu dipertimbangkan penambahan jumlah hakim dengan persyaratan terbuka kepada umum guna menyelesailan perkara sengketa pajak yang menumpuk. "Keterbukaan dalam rekrutmen dan keikutsertaan MA dan KY dalam seleksi hakim pengadilan pajak juga akan mengurangi kecurigaan dalam jabatan hakim pengadilan pajak," imbuh Tjip.

Tjip menilai lambatnya penyelesaian sengketa pajak juga diakibatkan oleh tidak harmoninya peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Akan lebih baik lagi jika pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan seperti tidak mengatur sesuatu yang tidak menjadi kewenangannya, UU Pengadilan Pajak mengatur upaya peninjauan kembali dan UU KUP mengatur gugatan dan banding. "Seyogyianya hormati asas Lex specialis derogat legi generali," harap Tjip.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment