Wednesday, June 20, 2012

Mulai 1 Juli, BUMN Ditunjuk Pemungut Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menunjuk seluruh BUMN untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mulai 1 Juli 2012.

Hari ini, Ditjen Pajak menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan perpajakan yang baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Bud menyatakan, PMK Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

"Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, penerimaan pembayaran, atau penerimaan pembayaran termin," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Ia melanjutkan, PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak.

"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ungkapnya.

Sedangkan, PP 31 Tahun 2012 mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak. Ia menjelaskan, instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain, kementerian, instansi pada pemerintah provinsi atau kabupaten dan instansi pemerintah lainnya, termasuk BUMN.

"Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain, lembaga tinggi negara, lembaga pada pemerintah provinsi atau kabupaten dan lembaga lainnya. Sedangkan asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya, Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan asosiasi Lainnya," paparnya.

Sumber: inilah.com

No comments:

Post a Comment