Wednesday, June 20, 2012

KPK Sita Rp 150 Juta dari Tangan Pegawai Bea Cukai

Jakarta - KPK menangkap tangan seorang pegawai Bea Cukai yang diketahui berinisial E, ketika tengah kedapatan melakukan transaksi dengan EN, seorang pengusaha. Di dalam penangkapan tersebut berhasil disita uang senilai Rp 150 juta.

Penelusuran detikcom, ketika petugas KPK yang datang dengan empat mobil tiba di terminal Kargo Bandara Cengkareng, EN tengah bertemu dengan E. Di dalam pertemuan itu, juga ada seorang lagi pegawai Bea Cukai serta ada tiga orang lainnya.

Petugas KPK menyergap tidak lama setelah EN menyerahkan uang senilai Rp 150 juta kepada E. Selain keduanya, empat orang lain turut diangkut penyidik ke kantor KPK.

"Dari enam, dua di antaranya pegawai pajak," ujar sumber detikcom.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Rabu (20/6/2012), penangkapan itu dilakukan sore tadi. Keduanya langsung dibawa dengan kendaraan KPK menuju kantor KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

Soal penangkapan ini diamini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menyebutkan uang yang diamankan dari pegawai Bea Cukai itu nilanya seratusan juta rupiah.

"Lebih dari Rp 100 juta," terang Bambang. Belum diketahui detail informasi motif dugaan penyuapan itu.

Sementara itu Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono yang dikonfirmasi soal penangkapan ini belum memberikan respons.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment