Friday, June 1, 2012

PTKP Untuk Lindungi Masyarakat Miskin

Jakarta - Rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta menjadi Rp24 juta per tahun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Dengan begitu akan membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

"Memang PTKP intinya itu (pengentasan kemiskinan), dan dampaknya kepada daya beli dari orang yang berpendapatan rendah, supaya jangan mereka sudah miskin tapi dipajakin, itu saja intinya," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Kamis (31/5).

Selain itu, lanjut Fuad, pemerintah juga memperhatikan faktor inflasi terhadap kenaikan batas PTKP ini. Pasalnya, inflasi yang meningkat membuat biaya hidup meningkat. "Dan sekarang berapa jumlah PTKP-nya dari dulu kan, naik-naik terus mengikuti indeks biaya hidup, UMP (Upah Minimum Provinsi)," urainya.

Sebelumnya, DPR mengusulkan untuk melakukan penyesuaian PTKP tiap tahun. Namun, hal tersebut masih terus dikaji. “Kalau tiap tahun kan administratif agak repot karena menyangkut biaya administrasinya jadi kita selama ini 3 tahun, 4 tahun sekali. Tetapi kemaren anggota DPR memang ada yang mengusulkan, tapi kan ini harus kita timbang-timbang teknis administrasi dan biaya hidup,” pungkasnya.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment