Tuesday, September 11, 2012

BPK Tak Yakin Jumlah Asli Piutang Pajak

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai kebenaran piutang pajak yang selama ini diaudit. Oleh karena itu, BPK akan melihat transparasi dari piutang yang dicatatkan pemerintah.

"Kami dalam mengaudit suatu akun atau aset, yang pertama kan menyakinkan keberadaan. Itu artinya bahwa benar piutang itu ada. Jangan-jangan hanya catatan saja," kata Wakil Kepala BPK Hasan Bisri, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Selain itu, Hasan mengatakan perlu melihat jumlah piutang, keberadaan, legalitas, nilai, serta kecukupannya. "Artinya diungkapi dengan memadai. Khusus untuk piutang pajak, kendala sampai hari ini dari BPK bahwa, benarkah piutang pajak sebesar itu?" tanya dia.

Hasan menambahkan, kendala yang lain yakni bagaimana cara menilainya. Bagaimana ranking utang berdasarkan umurnya? Mana yang sudah 10 tahun? Serta utamanya tentang kebenaran keberadaannya. "Ini diperlukan keterbukaan dari Kementerian Keuangan, tapi akan membuka data pajak," jelas dia.

Menurutnya, bila ada keterbukaan mengenai piutang pajak, maka akan dapat diketahui Wajib Pajak (WP) dan NPWP dapat diketahui. Yang jadi masalah, data tersebut termasuk adalah rahasia pajak. Oleh karena itu, Hasan mengatakan tidak bisa memberi pendapat berapa jumlah pasti piutang tersebut.

"Ya bagaimana kita bisa. Kami tidak bisa memberi pendapat, siapa-siapa yang punya hutang kami tidak melihat, bisa saja lebih besar atau lebih kecil," jelas dia.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment