Sunday, October 21, 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013 sebesar Rp 24,3 juta

Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013. Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan pajak tersebut berlaku bagi warga yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 15, 8 juta per tahun.

"Fix 1 Januari 2013," kata Agus seusai rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 15 Oktober 2012.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tarif tersebut untuk mengantisipasi dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif PTKP tersebut diharapkan dapat menaikkan daya beli. Selain itu, kenaikan juga merupakan penyesuaian dengan kenaikan upah minimum provinsi.

Dalam perubahan tarif tersebut, tarif Rp 24,3 juta berlaku untuk diri wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak yang menikah, akan dikenakan pajak tambahan sebesar Rp 2.025.000. Jika pasangan juga sudah bekerja, akan dikenakan tarif Rp 24,3 juta. Sementara jika pasangan sudah mempunyai anak, setiap anak akan dikenakan Rp 2.025.000.

Penghitungan penghasilan kena pajak merupakan dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam suatu tahun pajak yang dihitung dengan cara pengurangan penghasilan dengan pengurangan biaya dan PTKP. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada 2011, rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Maka rata-rata PTKP adalah sekitar Rp 30,3 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerapan PTKP hanya akan berdampak satu tahun. Dalam satu tahun itu, dia menyatakan akan ada net potential loss penerimaan negara sebesar Rp 13,3 triliun. "Akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,0823 persen dan potensial lapangan kerja sebesar 0,0031 persen. Mungkin dalam setahun akan berpengaruh. Tapi, pada 2014, pertumbuhannya akan tinggi lagi," katanya.

Sumber: Tempo.co

No comments:

Post a Comment