JAKARTA - Menteri Keuangan Agus
Martowardojo merekrut dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadi penyidik di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan
Cukai Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi Kemenkeu
dan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk memperkuat proses penegakan hukum bagi wajib pajak-wajib pajak
yang melakukan kewajibannya kita telah mendapatkan pejabat-pejabat dari
KPK untuk di taruh di direktur intelijen dan penyelidikan di pajak dan
sebagai direktur penindakan dan penyelidikan di Bea Cukai," katanya di
Jakarta, Rabu (31/10).
Menurutnya, kehadiran dua pejabat dari KPK tersebut diharapkan
membuat koordinasi dua lembaga tersenbut semakin baik dalam
pemberantasan korupsi ke depannya.
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea
Cukai Kemenkeu Muhammad Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur
Gratifikasi di KPK dan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Yuli
Kristiono yang sebelumnya merupakan staf Pengaduan Masyarakat KPK.
Menurut Agus Marto, alasan dirinya menjadikan KPK partner
pemberantasan korupsi karena banyaknya tindak pidana korupsi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
"Ada 3.600 rekening gendut dan 97 laporan transaksi mencurigakan dari
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dari tahun
2007-2012," jelasnya.
Saat dilakukan audit investigasi, paparnya, ternyata ditemukan 170
pegawai Kemenkeu dikenai hukuman disiplin, 10 pegawai yang saat ini
sedang dilakukan proses pemberhentian dan dihentikan (dipecat) sedangkan
6 pegawai yang diserahkan KPK.
Sumber: suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment