Tuesday, November 6, 2012

Dua Pegawai KPK Direkrut Jadi Penyidik Pajak dan Bea Cukai

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo merekrut dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penyidik di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi Kemenkeu dan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk memperkuat proses penegakan hukum bagi wajib pajak-wajib pajak yang melakukan kewajibannya kita telah mendapatkan pejabat-pejabat dari KPK untuk di taruh di direktur intelijen dan penyelidikan di pajak dan sebagai direktur penindakan dan penyelidikan di Bea Cukai," katanya di Jakarta, Rabu (31/10).
Menurutnya, kehadiran dua pejabat dari KPK tersebut diharapkan membuat koordinasi dua lembaga tersenbut semakin baik dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu Muhammad Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Gratifikasi di KPK dan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Yuli Kristiono yang sebelumnya merupakan staf Pengaduan Masyarakat KPK.

Menurut Agus Marto, alasan dirinya menjadikan KPK partner pemberantasan korupsi karena banyaknya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Ada 3.600 rekening gendut dan 97 laporan transaksi mencurigakan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dari tahun 2007-2012," jelasnya.

Saat dilakukan audit investigasi, paparnya, ternyata ditemukan 170 pegawai Kemenkeu dikenai hukuman disiplin, 10 pegawai yang saat ini sedang dilakukan proses pemberhentian dan dihentikan (dipecat) sedangkan 6 pegawai yang diserahkan KPK.

Sumber: suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment