Jakarta - Praktik faktur pajak fiktif oleh
NSN (52) yang digunakan 30 perusahaan kliennya di Jakarta selama
2008-2010 telah merugikan negara sedikitnya Rp 7 miliar. Kasus tindak
pidana perpajakan ini berikut tersangka akan diserahkan ke kejaksaan,
Senin pekan depan.
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Hario
Damar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/11) menyatakan, kasus
telah selesai disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak.
Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
"Penyerahan
tahap I sudah. Sudah P21. Senin pagi (pekan depan) kami akan serahkan
tahap II berikut tersangkanya. Ini semua adalah hasil kerjasama antara
Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Kepolisian,"kata Hario.
Saat
ditanya apakah ada oknum internal DJP terlibat, Hario mengatakan sejauh
ini tidak. Namun, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Duduk
perkara kasus ini adalah NSN melalui perusahaannya, PT Genta Dunia Jaya
Raya (GDJR), menjual faktur pajak fiktif kepada sejumlah perusahaan.
GDJR tercatat sebagai perusahaan perdagangan. Namun, menurut Hario,
perusahaan itu sejatinya hanya menjual jasa faktur fiktif saja.
Setiap
perusahaan perdagangan harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar 10 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan. Ini dibuktikan
antara lain dengan faktur pajak. Faktur ini tidak dikeluarkan oleh DJP,
melainkan oleh masing-masing perusahaan pembeli barang. Faktur Pajak
selanjutnya akan menjadi bukti perusahaan untuk mengurangi PPN yang
disetorkan ke negara.
Misalnya,
nilai transaksi sebenarnya Rp 1 miliar. Semestinya PPN yang dibayarkan
adalah Rp 100 juta. Kemudian perusahaan yang bersangkutan membeli faktur
pajak fiktif yang menyebutkan nilai PPN-nya Rp 50 juta. Dengan
demikian, perusahaan tersebut hanya membayar Rp 50 juta kepada negara.
NSN
mengaku menjual jasa faktur pajak fiktif selama dua tahun, 2008-2010.
Kliennya sebanyak 30 perusahaan umumnya bergerak di bidang perdagangan
produk konsumsi dalam negeri.
DJP
menaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik NSN bersama 30
perushaan kliennya tersebut senilai Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 6 miliar
diantaranya telah dibayarkan. Sisanya masih menunggu pelunasan.
"Ini pesan bagi wajib pajak yang patuh. Mudah-mudahan iklim usaha bagi wajib pajak yang patuh akan lebih baik,"kata Hario.
Target
penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur tahun 2012 adalah Rp
12 triliun. Itu terbagi dalam Rp 9 triliun WP badan dan Rp 3 triliun
dari WP perseorangan.
Secara
terpisah, Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center menyatakan,
sistem PPN yang ada sekarang rawan disalahgunakan oleh Wajib Pajak.
Penyalahgunaan itu mulai dari yang bertujuan mengurangi kewajiban bayar,
menghindari kewajiban bayar, sampai menjebol uang negara dengan cara
membuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar pajak sehingga negara harus
mengembalikan.
Sumber: Harian Kompas 9 November 2012
No comments:
Post a Comment