Thursday, November 8, 2012

Beredar Faktur Pajak Fiktif

Jakarta - Praktik faktur pajak fiktif oleh NSN (52) yang digunakan 30 perusahaan kliennya di Jakarta selama 2008-2010 telah merugikan negara sedikitnya Rp 7 miliar. Kasus tindak pidana perpajakan ini berikut tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, Senin pekan depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Hario Damar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/11) menyatakan, kasus telah selesai disidik oleh penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak. Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyerahan tahap I sudah. Sudah P21. Senin pagi (pekan depan) kami akan serahkan tahap II berikut tersangkanya. Ini semua adalah hasil kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Kepolisian,"kata Hario.
Saat ditanya apakah ada oknum internal DJP terlibat, Hario mengatakan sejauh ini tidak. Namun, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Duduk perkara kasus ini adalah NSN melalui perusahaannya, PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR), menjual faktur pajak fiktif kepada sejumlah perusahaan. GDJR tercatat sebagai perusahaan perdagangan. Namun, menurut Hario, perusahaan itu sejatinya hanya menjual jasa faktur fiktif saja.
Setiap perusahaan perdagangan harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan. Ini dibuktikan antara lain dengan faktur pajak. Faktur ini tidak dikeluarkan oleh DJP, melainkan oleh masing-masing perusahaan pembeli barang. Faktur Pajak selanjutnya akan menjadi bukti perusahaan untuk mengurangi PPN yang disetorkan ke negara.
Misalnya, nilai transaksi sebenarnya Rp 1 miliar. Semestinya PPN yang dibayarkan adalah Rp 100 juta. Kemudian perusahaan yang bersangkutan membeli faktur pajak fiktif yang menyebutkan nilai PPN-nya Rp 50 juta. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya membayar Rp 50 juta kepada negara.
NSN mengaku menjual jasa faktur pajak fiktif selama dua tahun, 2008-2010. Kliennya sebanyak 30 perusahaan umumnya bergerak di bidang perdagangan produk konsumsi dalam negeri.
DJP menaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik NSN bersama 30 perushaan kliennya tersebut senilai Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 6 miliar diantaranya telah dibayarkan. Sisanya masih menunggu pelunasan.
"Ini pesan bagi wajib pajak yang patuh. Mudah-mudahan iklim usaha bagi wajib pajak yang patuh akan lebih baik,"kata Hario.
Target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur tahun 2012 adalah Rp 12 triliun. Itu terbagi dalam Rp 9 triliun WP badan dan Rp 3 triliun dari WP perseorangan.
Secara terpisah, Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center menyatakan, sistem PPN yang ada sekarang rawan disalahgunakan oleh Wajib Pajak. Penyalahgunaan itu mulai dari yang bertujuan mengurangi kewajiban bayar, menghindari kewajiban bayar, sampai menjebol uang negara dengan cara membuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar pajak sehingga negara harus mengembalikan.
"Masih banyak modus menghindari pajak. Kalau dikalkulasi jumlahnya mencapai triliunan rupiah, baik yang kurang bayar maupun yang menguras uang negara,"kata dia.

Sumber: Harian Kompas 9 November 2012

No comments:

Post a Comment