Thursday, December 20, 2012

Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Dipajaki, Tapi Hanya yang Berlokasi Tetap

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak para pengusaha dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar. Ternyata pajak ini diterapkan hanya untuk pengusaha dengan lokasi tetap.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro di Lingkungan Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

"Harusnya sudah bukan kajian lagi, sudah tinggal PP (peraturan pemerintah) saja. Tapi yang dikenakan hanya yang pengusaha tetap, pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena," jelasnya.

Namun, Bambang mengaku pihak Ditjen Pajak agak kesulitan untuk memungut pajak dari sektor ini. Hal ini karena belum terdatanya wajib pajak untuk pengusaha dengan omzet tersebut.

"Belum bisa dihitung (potensinya), artinya Dirjen Pajak pun kesulitan karena ini kan menjaring wajib pajak baru sebenarnya, ini bagian dari ekstensifikasi," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment