Wednesday, December 26, 2012

Taat Bayar Pajak, Pemkot Depok Beri Penghargaan

DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberikan penghargaan bagi puluhan perusahaan yang menjadi wajib pajak dan taat membayar pajak. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset (DPPKA) memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah dengan tepat waktu, jujur, dan benar.

Kepala DPPKA Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan penghargaan tersebut untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada para wajib pajak dan aparatur untuk dapat melaksanakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebab, pajak daerah merupakan penerimaan terbesar dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan APBD.

"Sesuai dengan Perda kota Depok nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dikelola, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ungkapnya kepada wartawan, di Cibubur, Depok, Senin (17/12/2012).

Sedikitnya lebih dari 20 perusahaan dan pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan karena taat membayar pajak. Penghargaan tersebut dibagi menjadi kategori yakni kategori taat membayar pajak, kategori tren meningkat, dan kategori kontribusi yang cukup besar.

"Jadi kategori pertama penilaian dilakukan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan laporan secara tepat waktu serta tidak pernah menunggak. Selain juga jumlah pajak yang dibayarkan trendnya meningkat selama tahun anggaran 2012 dan jumlah pembayaran jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Beberapa wajib pajak yang taat pajak di antaranya Taman Rekreasi Pramuka, Hotel Bumi Wiyata, Gubug Udang Situ Cibubur, The Harvest, PT Matahari Graha Fantasi dan wajib pajak lainnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment