DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberikan penghargaan bagi puluhan
perusahaan yang menjadi wajib pajak dan taat membayar pajak. Dinas
Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset (DPPKA) memberikan penghargaan kepada
wajib pajak daerah yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak
daerah dengan tepat waktu, jujur, dan benar.
Kepala DPPKA Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan penghargaan tersebut
untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada para wajib pajak dan
aparatur untuk dapat melaksanakan pengelolaan administrasi dan
pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebab,
pajak daerah merupakan penerimaan terbesar dari sektor Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk pembiayaan APBD.
"Sesuai dengan Perda kota Depok nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah,
terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dikelola, yaitu pajak hotel,
pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir,
pajak reklame, pajak air tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ungkapnya kepada
wartawan, di Cibubur, Depok, Senin (17/12/2012).
Sedikitnya lebih dari 20 perusahaan dan pelaku usaha yang mendapatkan
penghargaan karena taat membayar pajak. Penghargaan tersebut dibagi
menjadi kategori yakni kategori taat membayar pajak, kategori tren
meningkat, dan kategori kontribusi yang cukup besar.
"Jadi kategori pertama penilaian dilakukan kepada wajib pajak yang telah
membayar pajak dan menyampaikan laporan secara tepat waktu serta tidak
pernah menunggak. Selain juga jumlah pajak yang dibayarkan trendnya
meningkat selama tahun anggaran 2012 dan jumlah pembayaran jauh lebih
besar dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
Beberapa wajib pajak yang taat pajak di antaranya Taman Rekreasi
Pramuka, Hotel Bumi Wiyata, Gubug Udang Situ Cibubur, The Harvest, PT
Matahari Graha Fantasi dan wajib pajak lainnya.
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment