Monday, January 21, 2013

Cara Google Hindari Bayar Pajak Rp19 Triliun

Perusahaan rakasasa internet asal Amerika Serikat, Google, mengalihkan 80 persen keuntungan sebelum pajaknya ke anak perusahaan yang berlokasi di Bermuda untuk menghindari pajak.

Seperti dilansir dari Huffington Post, Google mentransfer US$10 miliar pada tahun lalu. Dengan cara ini, Google berhasil menghindar dari tagihan pajak sebesar US$2 miliar atau setara dengan Rp19 triliun. (kurs Rp9.500).

Bermuda dipilih oleh Google karena negara tersebut tidak memiliki pajak penghasilan badan. Google melakukan praktik ini sejak 2008 lalu.

Berbagai negara geram dengan praktik yang dilakukan Google. Inggris sebagai pangsa pasar terbesar kedua dengan total penjualan sebesar US$4,1 miliar atau 11 persen, hanya membayar pajak korporasi sebesar 6 juta poundsterling.

Tindakan Google ini juga membuat gerah. Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak Amerika Serikat, bahkan memasukkan Google sebagai perusahaan dalam pengawasan pemerintah Amerika Serikat.

IRS melansir Google menghindari pembayaran pajak hingga US$1 miliar per tahun dengan mengalihkan keuntungan ke Bermuda melalui Irlandia dan Belanda.

Komisi Eropa menyatakan seluruh negara Uni Eropa harus bekerjasama mengatasi penghindaran pajak yang setiap tahunnya mencapai US$1,31 miliar. Sedangkan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, mengusulkan pemotongan tarif pajak penghasilan badan agar para perusahaan Amerika tidak menghindar dari pajak.

Executive Chairman of Google, Eric Emerson Schmidt, seperti dilansir Telegraph, menyatakan apa yang dilakukan Google adalah sah. Google telah membayar pajak yang cukup besar kepada negara di Amerika Serikat dan Eropa.

"Saya sangat bangga dengan struktur pajak yang telah dibuat Google. Ini yang disebut kapitalisme," katanya.

Sumber: viva.co.id

No comments:

Post a Comment