Thursday, January 24, 2013

Ditjen Pajak Siapkan 16 Langkah Strategis di 3 Bidang Untuk Amankan Pajak 2013

"Untuk amankan penerimaan pajak tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun berbagai langkah-langkah strategis di tiga bidang, yaitu bidang Kebijakan, bidang Kepatuhan dan bidang Kegiatan Pendukung", ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.

Pertama di bidang Kebijakan (Policy), DJP siapkan tujuh langkah strategis berupa: (1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Sehingga pajak yang dikenankan atas kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi adalah sebesar 2%, (2) Melakukan penomoran faktur pajak yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna menekan jumlah faktur fiktif, (3) Melaksanakan pungutan pajak untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet sampai dengan Rp.300 juta sebesar 0,5% dan untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet Rp.300 juta sampai dengan Rp.4,8 milyar sebesar 1%, (4) Mengkaji rencana penetapan batasan terhadap debt of equity ratio (DER) untuk menekan perusahaan besar dan menengah melaporkan utang dengan tujuan untuk penghindaran pajak, (5) Mengkaji batasan biaya promosi untuk mencegah perusahaan melaporkan biaya promosi yang berlebihan dengan tujuan untuk meminimalisasikan pajak, (6) Menunjuk Bank-Bank BUMN, PLN, Pertamina dan Telkom sebagai Pemungut PPh Pasal 22 guna meningkatkan efektivitas penarikan PPh dan mengurangi kemungkinan PPh tidak disetor, dan (7) Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga Batubara Acuan, PPh Final Saham Sendiri, dan Transfer Pricing. "RPMK ini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan," ujar Fuad.

Kedua di bidang Kepatuhan (Compliance), DJP akan: (1) Memanfaatkan data hasil olahan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) berbasis sektoral, (2) Menunjuk beberapa lembaga untuk memberi data elektronik perpajakan, (3) Melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan terkait pembayaran PPh Pasal 21 pada Semester Pertama 2013 karena ada indikasi banyak perusahaan hanya menyetor 80%-95% PPh Pasal 21 dari yang seharusnya disetor, (4) Melaksanakan ekstensifikasi pro aktif melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) dan optimalisasi pemanfaatan hasil SPN tahun 2011-2012, dan (5) Peningkatan detterent effect (efek jera) dengan melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan yang tegas bersama aparat penegak hukum. "Saat ini DJP akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sesuai dengan MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pada tahun lalu," tandas Fuad.

Dan ketiga di bidang Kegiatan Pendukung (Supporting), DJP akan melaksanakan langkah-langkah strategis yang antara lain meliputi: (1) Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap, (2) Pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai potensi dan kompetensi, (3) Pengembangan kapasitas SDM terutama untuk para Account Representative (AR) dan Pemeriksa Pajak, dan (4) Menyiapkan kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan di bidang perpajakan. "Langkah-langkah strategis tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2013," kata Fuad.

Saat ini, penerimaan pajak 2013 ditargetkan Rp 1.042,32 triliun atau naik 24,79 persen dibanding dengan realisasi penerimaan pajak Tahun 2012. "Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14 persen dari rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2013 yang sebesar Rp1.529,67 triliun," jelas Fuad.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment