Wednesday, January 30, 2013

Pemerintah Setujui Permohonan Tax Holiday Dua Wajib Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyetujui permohonan pemberian fasilitas tax holiday (pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan) kepada dua Wajib Pajak (WP) Badan selama tahun 2012. Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro pada Selasa (29/1) di Jakarta.

Fasilitas tax holiday yang pertama diberikan kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 463/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012. Yang kedua diberikan kepada PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang ditetapkan melalui KMK Nomor 462/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012. Dengan disetujuinya permohonan tax holiday ini, kedua WP tersebut akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Selanjutnya, kedua WP ini akan memeperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh badan terutang selama dua tahun. “Pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari PPh terutang akan diberikan selama dua tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan PPh Badan,” jelas Bambang.

Dalam rangka pengawasan, WP penerima fasilitas tax holiday ini diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi. Laporan tersebut antara lain berisi laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia dan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.

Seperti diketahui, pemerintah dapat memberikan fasilitas tax holiday kepada WP yang telah memenuhi beberapa kriteria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Penanaman Modal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut, terdapat empat kriteria WP yang berhak memperoleh tax holiday. Pertama, WP Badan baru yang termasuk industri pionir. Kedua, mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp1 triliun. Ketiga, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. Terakhir, berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya dilakukan 12 bulan sebelum PMK Nomor 130/PMK.011/2011 berlaku.

Sumber: depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment