Monday, January 14, 2013

'Main-main' dengan Wajib Pajak, 22 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Agus Marto

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan sebanyak 22 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diduga melakukan penyimpangan. Mereka terancam hukuman disiplin akibat 'bermain-main' dengan para wajib pajak.

"Tim gabungan menemukan berkas pemeriksaan enam wajib pajak yang diduga terjadi penyimpangan oleh Pegawai Ditjen Pajak dan direkomendasikan hukuman disiplin terhadap 22 pejabat/pegawai Kemenkeu," kata Agus Marto di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

"Dari 22 orang tersebut, sebanyak 10 pejabat/pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin, delapan pejabat/pegawai sedang dalam proses pemeriksaan, tiga pejabat/pegawai sedang diproses pembebasan dari jabatan, sedangkan 1 pegawai yaitu Dhana Widyatmika tidak diproses karena tidak lagi sebagai pegawai pajak," imbuh Mantan Dirut Bank Mandiri ini.

Lebih jauh Agus mengungkapkan, audit investigasi yang dilakukan tim gabungan Kemenkeu menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan 19 wajib pajak dengan potensi kerugian negara hingga Rp 645,99 miliar dan US$ 21,1 juta. Selain itu, sambung Agus Marto, dua wajib pajak berkaitan dengan sunset policy berpotensi merugikan negara hingga Rp 339 miliar.

"Untuk kasus Gayus Tambunan, tim gabungan menyelesaikan audit investigasi atas penanganan pemeriksaan, keberatan dan banding pajak 40 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus," jelas Agus Marto.

Dari hal itu, Agus mengatakan mencakup juga 61 putusan pengadilan pajak dan dua wajib pajak terkait sunset policy. "Tindaklanjut audit diantaranya adalah tiga wajib pajak dilimpahkan ke KPK, enam wajib pajak diusulkan pemeriksaan bukti permulaan pajak," tutup Agus Marto.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment