Wednesday, April 3, 2013

Fitness Minta Tak Dikenakan Pajak Hiburan

Para pengusaha pusat kebugaran atau fitness center mengaku usaha yang digelutinya bukan termasuk usaha hiburan, sehingga tidak masuk dalam kategori obyek pajak hiburan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 UU Pajak Daerah.

Pasal tsb menyebutkan, "obyek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan bayaran dan ayat dua (2)-nya memasukan pusat kebugaran atau fitness center dalam daftar kategori di huruf I ayat 2 pasal 42 UU Pajak Daerah. Menyikapi hal tsb, sebanyak 11 pengusaha dan pengguna pusat jasa kebugaran mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka pasal tsb di atas dianggap bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 . "Pusat kebugaran bukan hiburan, karena itu merasa ada diskriminasi dalam UU Pajak Daerah yang memasukan pusat kebugaran sebagai objek pajak hiburan," kata kuasa hukum 11 pengusaha dan pengguna jasa pusat kebugaran, Rendy Kailimang SH di Gedung MK, Kamis (28/03/2013).

Perlakuan diksriminatif itu bila dibandingkan cabang olahraga lainnya yang juga memungut bayaran dari kliennya, seperti golf, tapi nyatanya usaha tsb tidak dikenakan pajak hiburan. Rendy sebelumnya mengajukan hal serupa dengan mewakili pengusaha golf yang dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah.

"Materinya hampir sama, hanya pasalnya berbeda dan putusan MK No 52 tahun 2012 menyatakan, golf sebagai kegiatan olahraga bukan hiburan. Dengan keputusan tsb, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, ia mendapat kuasa mengajukan untuk pengusaha pusat kebugaran," tambahnya.

Dalam petitum yang diajukan pemohon, meminta Majelis Hakim MK untuk menerima permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 42 ayat (2) huruf I UU Pajak Daerah pada frasa "pusat kebugaran" bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta menyatakan pasal aquo pada frasa "pusat kebugaran" tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Selama ini, pemerintah daerah bisa menggenakan pajak hiburan kepada pengusan pusat kebugaran maksimal 35 persen. Salah satu pemerintah kota yang mengenakan pajak maksimal yaitu Medan.

Sumber: akuntanonline.com

No comments:

Post a Comment