Monday, December 30, 2013

Mulai 1 Januari 2014 Seluruh Kabupaten/Kota Wajib Tagih Pajak Bumi Bangunan

Jakarta - Mulai 1 Januari 2014, seluruh Kabupaten/Kota wajib mengelola termasuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak seperti dikutip Jumat (27/12/2013)

Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan, dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau Kota," jelas Ditjen pajak.

Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabupaten/Kota untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.

Kewenangan yang diberikan ini tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%. Artinya, secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya.

"Kebijakan tarif yang diambil oleh suatu Kabupaten/Kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," jelas Ditjen Pajak.

Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Tentunya, dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut.

Sebelumnya, pada 2011 hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk 2012 ada 17 Kabupaten dan Kota yang telah mengelola PBB-P2 dan pada 2013 ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sehingga diharapkan seluruh Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.

Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengalihkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) ke pemerintah daerah.

Pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU 28/2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 1 Januari 2011 sedangkan PBB P2 wajib diberlakukan seluruh pemda paling lambat pada 1 Januari tahun 2014.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment